Perbaikan Saluran Air di Kampung Bongas Desa Sukakarsa Gunakan Dana Desa 2025, Muncul Dugaan Swadaya Konsumsi Pekerja

Proyek Perbaikan Saluran Air Kampung Bongas: Upaya Pemerintah Desa Sukakarsa Meningkatkan Infrastruktur Dasar untuk Kesejahteraan Warga

Tasikmalaya, kabar-9.com — Pemerintah Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, saat ini tengah melaksanakan pembangunan infrastruktur melalui program perbaikan saluran air (TPT) di Kampung Bongas RT 002 RW 004.

Kegiatan ini didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp 19.471.000. Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, volume pekerjaan tercatat sepanjang 72 meter dengan lebar 0,3 meter dan tinggi 0,6 meter. Pelaksanaan proyek dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sukakarsa.

Pembangunan saluran air ini bertujuan untuk memperlancar aliran air, mengurangi potensi banjir kecil saat musim hujan, serta meningkatkan kebersihan lingkungan. Proyek ini pun disambut antusias oleh masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, sekarang saluran air diperbaiki. Biasanya kalau hujan suka ada banjir kecil, mudah-mudahan sekarang sudah tidak lagi,” ujar salah seorang warga Kampung Bongas.

Namun, di tengah progres pembangunan yang positif, muncul dugaan bahwa biaya konsumsi pekerja tidak sepenuhnya dianggarkan dalam proyek. Informasi yang beredar dari warga menyebutkan, makanan dan minuman bagi para pekerja disediakan secara swadaya oleh masyarakat.

“Katanya untuk konsumsi pekerja dari sumbangan warga bantu sebisanya,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sukakarsa maupun TPK belum memberikan klarifikasi resmi mengenai mekanisme pembiayaan konsumsi pekerja.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan penggunaan Dana Desa, seluruh kegiatan pembangunan wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan tertib administrasi. Salah satunya adalah dengan menyediakan papan informasi proyek yang jelas, seperti yang sudah dipasang di lokasi.

Meski demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi tersebut masih memiliki beberapa kekurangan. Di antaranya:

  • Waktu pelaksanaan (tanggal mulai dan target selesai) belum dicantumkan.

  • Nama penanggung jawab kegiatan (ketua TPK) belum tercantum.

  • Nomor dan tahun Peraturan Desa atau Surat Keputusan tentang pelaksanaan kegiatan belum disebutkan.

  • Sumber dana belum dijelaskan secara rinci terkait tahap pencairannya (tahap 1, 2, atau 3).

  • Logo resmi Pemerintah Desa Sukakarsa belum ada, yang terpasang baru logo kabupaten dan lembaga pemberdayaan.

  • Keterangan swadaya masyarakat, jika ada, idealnya dicantumkan untuk keterbukaan informasi.

  • Nomor kontrak kerja (jika proyek menggunakan kontrak) juga belum tersedia.

Masyarakat berharap pembangunan saluran air ini dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan membawa manfaat nyata bagi warga Desa Sukakarsa.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *