Tasikmalaya, kabar-9.com – Pemerintah Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, mulai melaksanakan proyek perbaikan Posyandu yang berlokasi di Kampung Bongas RT 001 RW 003. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan ibu dan anak di desa tersebut dan dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Nilai anggaran yang tercatat dalam papan informasi proyek adalah sebesar Rp 38.248.000,-.
Papan informasi proyek yang terpasang di lokasi mencantumkan beberapa informasi penting terkait kegiatan tersebut, seperti bidang yang dibiayai (Pembangunan Desa), nama kegiatan (Perbaikan Posyandu), dan pelaksana kegiatan yang disebutkan sebagai TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa Sukakarsa. Meskipun informasi ini sudah cukup memberi gambaran umum, sejumlah aspek penting masih kurang tercantum, yang sangat diperlukan demi transparansi dan akuntabilitas, seperti yang diatur dalam Permendes PDTT No. 13/2020 dan regulasi terkait lainnya.
Beberapa informasi yang seharusnya ada di papan informasi proyek ini antara lain:
-
Tanggal Pelaksanaan
Salah satu informasi yang masih belum dicantumkan dengan jelas adalah tanggal mulai dan selesai proyek. Papan informasi tidak mencantumkan kapan tepatnya pekerjaan dimulai dan kapan diperkirakan selesai. Hal ini penting agar masyarakat bisa memantau progres dan menyelaraskan harapan dengan timeline yang jelas. -
Durasi Pekerjaan
Durasi pekerjaan yang menunjukkan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek juga belum ada. Misalnya, informasi tentang apakah proyek ini memakan waktu beberapa minggu atau bulan penting untuk disampaikan agar masyarakat mengetahui jangka waktu kerja. -
Nama Lengkap dan Jabatan Penanggung Jawab
Papan informasi hanya mencantumkan TPK sebagai pelaksana kegiatan tanpa menyebutkan nama ketua atau individu yang bertanggung jawab langsung terhadap proyek tersebut. Sebaiknya, papan informasi mencantumkan nama lengkap dan jabatan penanggung jawab agar masyarakat bisa menghubungi pihak yang bertanggung jawab jika ada pertanyaan atau masalah. -
Ukuran/Bentuk Fisik Proyek yang Lebih Rinci
Meskipun disebutkan volume proyek adalah “1 unit”, informasi tentang spesifikasi fisik proyek sangat diperlukan. Sebagai contoh, detail tentang luas bangunan, jenis perbaikan (misalnya, renovasi atap, pengecatan ulang, peningkatan fasilitas posyandu), atau jenis material yang digunakan akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan. -
Sumber Dana yang Lebih Detail
Meskipun disebutkan bahwa sumber dana berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, sebaiknya papan informasi lebih spesifik dalam menjelaskan sumber dana, misalnya dengan mencantumkan “APBDes 2025” atau penjelasan tentang Tahap Proyek (Apakah ini Tahap I, II, atau III?). Hal ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat tentang alokasi anggaran yang digunakan untuk proyek tersebut. -
Logo Instansi Pendukung
Papan informasi telah mencantumkan logo Kabupaten Tasikmalaya dan logo Desa Sukakarsa. Namun, untuk meningkatkan kredibilitas dan transparansi, beberapa daerah juga mencantumkan logo dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa), sebagai pihak yang mengawasi atau memberikan dukungan terhadap penggunaan dana desa. -
Nomor atau Kode Proyek
Papan informasi tidak mencantumkan nomor kontrak atau kode proyek yang berasal dari Rencana Anggaran Belanja (RAB). Kode atau nomor kontrak ini sangat penting untuk administrasi yang lebih terstruktur, serta untuk mempermudah verifikasi atau pengawasan oleh pihak terkait.
Meskipun papan informasi yang dipasang sudah memberikan gambaran umum mengenai proyek tersebut, diharapkan Pemerintah Desa Sukakarsa dapat segera melengkapi dan memperbaiki papan informasi sesuai dengan standar keterbukaan publik. Sesuai dengan regulasi yang ada, transparansi informasi terkait penggunaan Dana Desa menjadi kunci utama dalam menjaga akuntabilitas dan pengawasan masyarakat terhadap proyek-proyek yang dibiayai dengan dana publik.
Peningkatan fasilitas posyandu ini diharapkan dapat memperbaiki layanan kesehatan ibu dan anak di Kampung Bongas, serta memperkuat keberadaan posyandu sebagai sarana kesehatan yang sangat penting di tingkat desa. Selain itu, melalui proyek ini, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif mengawasi jalannya pembangunan dan berpartisipasi dalam menjaga kualitas penggunaan dana desa.
Proyek ini menandakan komitmen Pemerintah Desa Sukakarsa untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa demi kesejahteraan masyarakat.
(Red)