Garut, kanbar-9.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (21/05/2025), tiga orang pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah TF (42), GW (38), dan RE (42). Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan pengembangan dari laporan masyarakat.
Penangkapan pertama berlangsung di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Di lokasi ini, polisi mengamankan TF dan GW beserta barang bukti berupa satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok bekas, sejumlah handphone, serta bukti percakapan di aplikasi WhatsApp.
Kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh RE, yang kemudian ditangkap di lokasi kedua di Jalan HMS Mintareja, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Saat menggerebek rumah RE, polisi menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu, seperti timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, pipet kaca pyrex, dan barang-barang lainnya.
Dalam interogasi, RE mengakui bahwa sabu yang dibawa oleh TF dan GW adalah miliknya. Ia juga menyebut telah empat kali mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Abang yang kini berstatus buron (DPO). Dari bisnis haram tersebut, RE mengaku meraup keuntungan hingga Rp2,5 juta setiap 5 gram sabu yang terjual. Ketiga pelaku juga diketahui mengonsumsi sabu sebagai imbalan dari aktivitas mereka.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
“Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami jaringan serta asal-usul sabu yang mereka edarkan,” pungkas AKP Usep Sudirman.