DKPP RI Akan Sidang Kode Etik, KPU dan Bawaslu Tasikmalaya Dituding Langgar Profesionalisme dalam Pilkada 2024

Tasikmalaya, kabar-9.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) bersiap menggelar sidang pemeriksaan atas laporan serius dari warga bernama Dadan Jaenudin, pemilih asal Kabupaten Tasikmalaya. Melalui kuasa hukumnya, Topan Prabowo, Dadan menuding jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya telah bertindak tidak profesional selama tahapan Pilkada 2024.

Laporan bernomor 131/02-18/SET-02/III/2025 tersebut resmi diterima DKPP RI pada 18 Maret 2025. Dalam laporan itu, Dadan menyebut sejumlah nama dari Bawaslu Tasikmalaya, termasuk Ketua Dodi Juanda serta anggota Ahmad Aziz Firdaus, Syarif Ali, Tamrin, dan Nasita Mutiara, sebagai pihak yang diduga kuat mengabaikan prinsip profesionalisme, integritas, dan kepastian hukum. Dugaan kelalaian ini berkaitan dengan proses pencalonan Bupati yang berujung pada diskualifikasi calon H. Ade Sugianto oleh Mahkamah Konstitusi (Putusan No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025) serta perintah pemungutan suara ulang.

“Alhamdulillah, saya sudah menerima balasan dari DKPP RI bahwa laporan saya telah diverifikasi secara materil pada 14 Mei 2025, dan saat ini sedang dijadwalkan untuk disidangkan,” kata Dadan dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Bacaan Lainnya

Langkah DKPP RI ini menjadi sinyal kuat bahwa setiap dugaan pelanggaran kode etik akan ditindaklanjuti secara objektif dan transparan. Sidang mendatang diharapkan menjadi forum terbuka untuk menguji kebenaran tudingan terhadap para penyelenggara pemilu daerah dan menjadi bahan evaluasi sistemik terhadap mekanisme pengawasan Pilkada di Indonesia.

DKPP RI menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen menjaga akuntabilitas lembaga dan perlindungan terhadap hak-hak pemilih. Bila terbukti, laporan ini dapat membuka jalan bagi reformasi struktural dalam tubuh KPU dan Bawaslu Tasikmalaya.

Selain itu, muncul sorotan tajam dari publik dan pengamat politik mengenai potensi pemborosan anggaran negara akibat kelalaian dalam pengawasan. Hal ini semakin memperkuat tuntutan agar penyelenggaraan pemilu ke depan dijalankan secara lebih profesional dan efisien.

DKPP RI akan mengumumkan jadwal sidang dan perkembangan lebih lanjut melalui kanal resmi. Masyarakat menanti langkah tegas DKPP sebagai penegak etik, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *