MI Al Azhar Gunung Kicau Diduga Lakukan Pungutan Ilegal Jelang Kenaikan Kelas

Dayat, (Kanan), Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Azhar Gunung Kicau, saat dimintai keterangan oleh Tim Media Kabar Sembilan.

Tasikmalaya, kabar-9.com — Polemik dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Azhar Gunung Kicau, Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, terus bergulir. Berbagai pihak mulai angkat bicara, baik dari pihak sekolah maupun wali murid.

Berdasarkan keluhan sejumlah orang tua siswa dan informasi dari berbagai narasumber yang di terima oleh Tim Media Kabar Sembilan, pungutan tersebut dilakukan secara kolektif dan bersifat wajib serta nominal pungutan serta waktunya telah di tentukan oleh pihak sekolah MI Al Azhar Gunung Kicau, Sukakarsa.

BACA BERITA SEBELUMNYA  :

Bacaan Lainnya

 

Tim Kabar Sembilan telah mengonfirmasi langsung kepada Kepala MI Al Azhar Gunung Kicau, Dayat, guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kami menghormati hak jawab semua pihak, namun kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ungkap Tim Media kabar Sembilan.

Dalam keterangannya, Dayat membenarkan adanya pungutan kepada seluruh wali murid sebesar Rp45.000 per siswa. Dana tersebut, menurutnya, diperuntukkan untuk keperluan acara kenaikan kelas yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025.

Jika demikian apa yang di lakukan oleh pihak sekolah MI Al Azhar Gunung Kicau, Sukakarsa bukan lagi bentuk sumbangan tapi pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, praktik tesebut jelas sudah merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Senada dengan Totong, salah satu wali murid yang turut hadir dalam pertemuan, Totong menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, pungutan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai sumbangan sukarela, melainkan pungutan wajib yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Praktik semacam ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk akibat keterbatasan finansial.

“Kasus ini memunculkan kekhawatiran akan praktik pungli yang masih terjadi di lingkungan pendidikan dasar. Pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, guna menjamin akses pendidikan yang adil dan bebas dari praktik menyimpang. Tegas Totong.

Selain itu, amanat  UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah sangat jelas mengamanatkan bahwa, Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi akibat ketidakmampuan finansial. Tutup Totong.

(Tim/Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *