Korupsi Dana Desa untuk Judi dan Foya-Foya, Kades Sukasenang Ditahan Jaksa

Kejari Garut Tahan Kades Sukasenang, Dugaan Korupsi Dana Desa Capai Ratusan Juta

Garut, kabar-9.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menahan Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, berinisial H (55), atas dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa tersangka telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun 2021 hingga 2023. Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, justru digunakan untuk judi online dan kebutuhan pribadi lainnya.

“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp452 juta, namun dalam pengembangan penyidikan bisa mencapai Rp700 juta,” ungkap Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, saat konferensi pers, Senin (30/6/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Helena, modus yang digunakan oleh tersangka yakni mencairkan dana desa secara bertahap tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang sah. Dana tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak dipertanggungjawabkan secara administratif.

“Tersangka mencairkan anggaran tanpa pertanggungjawaban, tanpa laporan, dan tidak ada bukti kegiatan fisik yang jelas. Dana itu digunakan bukan untuk kepentingan masyarakat, melainkan untuk foya-foya,” tambah Helena.

Kejari Garut menetapkan H sebagai tersangka dan langsung menahannya selama 20 hari ke depan di Lapas Garut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan setelah sejumlah alat bukti dikantongi, termasuk dokumen transaksi dan keterangan dari para saksi.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, masyarakat Desa Sukasenang menyambut penahanan tersebut dengan rasa kecewa dan marah. Mereka menilai, perbuatan sang kades telah menghancurkan kepercayaan warga.

“Kami sangat kecewa. Dana desa itu seharusnya untuk jalan, saluran air, dan kebutuhan warga lainnya. Bukan untuk judi,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah Kabupaten Garut hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait siapa yang akan menjabat sebagai pelaksana tugas kepala desa selama proses hukum berlangsung.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *