Dugaan Korupsi Kades Wonoagung Mencuat di Tengah Skandal Asusila

Jalan Desa Wonoagung Rusak Parah, Warga Pertanyakan Ke Mana Dana Desa 2024 Dialokasikan

Demak, kabar-9.com — Setelah viral dalam kasus dugaan asusila yang mengakibatkan seorang perempuan muda berinisial MQN (22) hamil, kini warga Desa Wonoagung mempertanyakan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2024 yang disinyalir di korupsi oleh Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Zidan Muhyidin.

Belum lama ini Polres Demak resmi mengundang Ketua Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) DPD Provinsi Jawa Tengah, Yoyok Sakiran, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan anggaran desa tersebut. Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi bernomor B/Und 891/VII/RES.3/2025/Satreskrim, tertanggal 1 Juli 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni.

Saat dikonfirmasi, Yoyok membenarkan telah hadir guna memberikan keterangan, dokumen serta data pendukung yang relevan dengan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi penggunaan Dana Desa Wonoagung. Undangan ini menegaskan langkah awal pihak penyidik untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran desa.

“Benar kami hadir memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan yang terindikasi korupsi, antara lain peryertaan modal BUMDes, ketahanan pangan, tanah kas desa yang disewa tanpa proses lelang yang juga terindikasi melibatkan oknum perangkat Desa berinisial HM, yang diduga masih keluarga Kades Wonoagung,” terang Sakiran sapaan akrabnya, Senin (14/07/2025).

Menangapi hal tersebut, Ketua BP2 Tipikor LAI, Agustinus Petrus Gultom mengatakan, saatnya pihak Polres Demak khususnya Unit Tipidkor melalui penyidik Iptu Kuntoro dan Briptu Indriyanto menunjukan kinerjanya ditengah hilangnya kepercayaan publik terhadap penanganan laporan atau pengaduan dugaan korupsi yang ditangani kerapkali terkesan jalan ditempat.

“Terseretnya Kanit Tipidkor Polres Demak, Saroni, pada Pilperades yang meminta uang pada calon perangkat desa Rp.150 juta sampai Rp.200 juta yang melibatkan 8 Kades di Demak pada persidangan di Pengadilan Tipidkor Semarang tahun 2022 lalu dan adanya kemungkinan penyidik yang belasan tahun belum dirotasi, harusnya menjadi perhatian serius para Pejabat Tinggi Polri. Apakah hasil kerja para penyidik tersebut sesuai dengan keahlian dan keberaniannya,” terang Agustinus.

Kalau tidak ada kepentingan, lanjut Agustinus, harusnya pihak penyidik memberikan respon baik kepada pihak yang menyampaikan laporan atau pengaduan masyarakat dan memberikan pemberitahuan terkait perkembangan laporan tersebut, tanpa harus diminta pihak pelapor. Tentunya semua bertujuan menjaga akuntabilitas dan integritas penggunaan dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga, kata Agustinus.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *