Tasikmalaya, kabar-9.com — Sorotan publik terhadap proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya kian tajam. Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) yang selama ini konsisten mengawal isu tersebut, pada Jumat, 11 Juli 2025, melakukan audiensi resmi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pertemuan tersebut, MPK mendesak KPU agar membuka secara rinci penggunaan anggaran PSU yang menelan dana publik sebesar Rp50 miliar.
MPK membeberkan sejumlah temuan yang dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan persoalan serius di lapangan. Salah satunya adalah pencairan dana hibah sebesar Rp32,1 miliar yang baru dilakukan pada H-5 sebelum hari pelaksanaan PSU. MPK menilai keterlambatan ini dapat berdampak signifikan terhadap kesiapan teknis dan kelancaran tahapan pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, MPK juga menyoroti aspek pengadaan gudang logistik yang dinilai tidak transparan. Mereka mempertanyakan mekanisme penyediaan, nilai kontrak, hingga kepatuhan terhadap regulasi yang tertuang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Audiensi yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, berlangsung dinamis. MPK membawa serta data pembanding untuk mencocokkan berbagai komponen anggaran yang diajukan KPU. audiensi tersebut menjadi ruang klarifikasi terbuka demi memastikan tidak ada dana publik yang “menguap” tanpa pertanggungjawaban jelas.
Dalam audiensi yang digelar bersama KPU Kabupaten Tasikmalaya, para peserta yang tergabung dalam Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) menyoroti sejumlah poin dalam Proposal Hibah PSU 2024, yang dianggap mengandung kejanggalan, khususnya dalam struktur dan proporsi anggaran.
Dalam audiensi yang digelar bersama KPU Kabupaten Tasikmalaya, para peserta yang tergabung dalam Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) menyoroti sejumlah poin dalam Proposal Hibah PSU 2024, yang dianggap mengandung kejanggalan, khususnya dalam struktur dan proporsi anggaran. Beberapa sorotan utama antara lain:
- KPU mengusulkan hibah sebesar Rp43.767.381.342, dengan rincian:
- Tahapan pelaksanaan: Rp10,07 miliar
- Operasional perkantoran: Rp6,52 miliar
- Honorarium badan adhoc: Rp27,17 miliar (menjadi komponen terbesar dalam pengajuan)
- Pengadaan Logistik Pemilu
- Total anggaran: Rp4,52 miliar
- Termasuk cetak surat suara (Rp728 juta), bilik dan kotak suara, tinta sidik jari, segel, alat bantu tuna netra, dan lainnya
- Distribusi logistik mencapai Rp1,36 miliar
- Honorarium pengelola logistik tercatat sebesar Rp68 juta
- Sewa Gudang
- Ditempatkan dalam pos “Pengelolaan Logistik” dengan nilai total Rp915 juta
- Namun, tidak dijelaskan nilai kontrak per gudang, metode pengadaan, serta vendor pelaksana
- Audit Dana Kampanye
- Dianggarkan sebesar Rp190 juta untuk akuntan publik dan kegiatan sosialisasi pelaporan
- MPK mempertanyakan transparansi hasil audit: apakah dipublikasikan secara terbuka atau hanya untuk konsumsi internal
BACA BERITA SEBELUMNYA :
Terkonfirmasi, Ketua MPK menyatakan sikap bahwa, apa yang disampaikan oleh KPU masih banyak yang tidak sinkron dengan data yang ia miliki. Karena itu, pihaknya akan kembali melayangkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Inspektorat, agar dapat memfasilitasi penjadwalan ulang audiensi dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya. ujarArif.
Arif menjelaskan kepada sejumlah awak media bahwa dalam audiensi mendatang, pihaknya akan memaparkan secara menyeluruh data dan temuan yang dimiliki MPK. Data tersebut mencakup berbagai indikasi dan pertanyaan menyangkut transparansi anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tahun 2025, serta pelaksanaan anggaran Pilkada 2024–2025 secara keseluruhan.
Seiring dengan tuntutan transparansi tersebut, muncul pula sorotan terhadap dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu. Dadan Jaenudin, warga Tasikmalaya, angkat bicara. Ia mengingatkan bahwa jauh sebelum PSU digelar, dirinya telah melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan Laporan Nomor 131/III/2025.
Laporan tersebut menyoroti dugaan kelalaian dalam proses verifikasi pencalonan Pilkada 2024, yang kemudian berujung pada diskualifikasi petahana Ade Sugianto oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau sejak awal verifikasi dijalankan secara profesional dan sesuai aturan, PSU ini tidak perlu terjadi. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu,” ujar Dadan.
Dalam laporannya ke DKPP, Dadan menegaskan dua poin utama:
- KPU Kabupaten Tasikmalaya dianggap lalai karena meloloskan calon petahana dua periode yang jelas tidak memenuhi syarat.
- Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta tidak memberi rekomendasi tepat waktu.
Ia menilai, kelalaian tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah.
BACA JUGA :
Kini, Dadan juga mempertanyakan komitmen DKPP dalam menangani laporan tersebut. Ia mengaku kecewa karena sejak laporan masuk pada Maret 2025, belum ada informasi konkret terkait perkembangan proses pemeriksaan.
“Saya mendesak DKPP memberikan kepastian hukum atas laporan ini. Sudah lebih dari empat bulan sejak pengaduan saya masuk, tetapi belum ada kejelasan apa pun,” ujarnya.
Menurut Dadan, laporan tersebut menyangkut kelalaian fatal yang berdampak langsung pada pembatalan hasil Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi dan penyelenggaraan PSU yang menelan anggaran miliaran rupiah.
“Ini soal akuntabilitas dan integritas pemilu. Publik berhak tahu bagaimana DKPP menangani laporan ini. Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh hanya karena diam dan lambatnya respons lembaga etik,” tegasnya.
Dadan berharap, DKPP segera memberikan update resmi terkait proses pemeriksaan laporan, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat yang terus menuntut transparansi dalam penyelenggaraan demokrasi.
Menanggapi soal anggaran sewa gudang senilai Rp915 juta yang tercantum dalam pos “Pengelolaan Logistik yang di pertayakan pihak MPK kepada KPU, Dadan juga memberikan catatan kritis.
Menurutnya, Pemkab Tasikmalaya seharusnya mulai mempertimbangkan solusi jangka panjang. “Secara rasional, seharusnya Pemkab Tasikmalaya tidak perlu terus-menerus menyewa gudang setiap tahun. Alangkah lebih baik jika Pemkab Tasikmalaya menyediakan gudang milik sendiri, agar anggaran tidak terus-menerus tersedot untuk biaya sewa tahunan. Hal-hal teknis seperti ini mestinya bisa direncanakan dengan lebih efisien,” ujar Dadan.
Ia juga menyarankan agar Pemkab Tasikmalaya mulai mempertimbangkan pembangunan atau penyediaan gudang permanen sebagai solusi jangka panjang. Menurutnya, langkah tersebut akan jauh lebih efisien secara anggaran dan lebih rasional dalam perencanaan logistik daerah.
Selain bisa menghemat anggaran setiap tahun lanjut Dadan, “Dengan memiliki gudang sendiri, pengelolaan logistik akan menjadi lebih terstruktur, aman, dan berkelanjutan,” ucap Dadan.
“Anggaran PSU sudah sangat besar. Maka wajar jika publik mempertanyakan setiap detailnya, mulai dari teknis pelaksanaan hingga kebijakan penganggaran. Semua harus terbuka,” pungkasnya.
(Tim/Red)