Bengkalis, Riau, kabar-9.com — Sedikitnya 21 warga pemilik lahan sawit seluas total sekitar 76 hektare di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau lebih dikenal dengan sebutan Kampung D.30 melaporkan aksi perusakan kebun sawit mereka oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kornelius Samosir, perwakilan warga Kampung D.30, menjelaskan bahwa orang tuanya bersama warga lain telah membuka lahan dan menetap di kawasan tersebut sejak 1996, yang kala itu masih berupa hutan.
“Orang tua kami dan masyarakat di sini sudah sejak lama membuka lahan dan menetap. Bahkan banyak dari mereka telah meninggal di kampung ini. Kami hanya meminta keadilan agar bisa terus menghidupi keluarga. Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini,” ungkap Kornelius kepada wartawan, Sabtu (19/07/2025).
Kornelius menuturkan, aksi perusakan dimulai sejak Oktober 2024 dan hingga kini terus berlangsung. Sejumlah individu yang mengaku sebagai ‘Kepala Suku’ di Desa Bumbung disebut-sebut menggunakan alat berat seperti ekskavator untuk menghancurkan kebun sawit warga secara membabi buta tanpa pemberitahuan, tanpa proses hukum, dan tanpa ganti rugi.
“Pohon sawit kami dihancurkan satu per satu tanpa ampun. Anehnya, sampai hari ini belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Riduan Sitinjak (62), yang mengelola lahan sawit seluas 9,5 hektare sejak 2012. Menurutnya, lebih dari separuh lahannya kini hancur dan hanya sekitar 5 hektare yang masih bisa dipanen.
“Kami sangat berharap perhatian dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Para pelaku seolah kebal hukum. Kalau terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi konflik fisik. Kami hanya menggantungkan hidup dari hasil sawit,” ujar Riduan prihatin.
Hal serupa juga dikatakan Sarudin Siregar (60). Dia menjelaskan orang tuanya almarhum Biston Siregar telah membuka lahan sawit sejak tahun 2002 lalu, dengan luas sekitar 15 hektare. Akibat pengerusakan tersebut, sebanyak 4 hektare kelapa sawit yang sudah produktif ikut di rubuhkan, tanpa adanya pemberitahuan, apalagi ganti rugi.
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 TIPIKOR), Agustinus Petrus Gultom, mengecam keras perusakan tersebut dan mendesak aparat, terutama kepolisian untuk turun ke lapangan, dan tidak gentar menghadapi aksi premanisme.
“Kondisi warga Kampung D.30 sangat memprihatinkan. Ada oknum yang diduga merasa ketua adat seenaknya merusak lahan dan sawit warga yang terindikasi seperti aksi premanisme dan terkesan kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh preman. Polisi harus bertindak tegas. Ini menyangkut hak hidup rakyat. Polisi jangan kalah dengan preman?,” tegas Agustinus.
(Tim/Red)