Garut – Seorang pria berinisial EF (23), warga Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya menggunakan alat berupa gergaji. Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam, 22 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa insiden bermula saat EF menghadiri sebuah pesta pernikahan yang disertai hiburan musik dangdut. Di lokasi acara, EF diduga mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya dan berjoget di area hiburan.
“Saat hendak menukarkan uang untuk saweran, EF diduga dikeroyok oleh sejumlah orang yang identitasnya belum diketahui. Peristiwa itu sempat dilerai warga,” ujar AKP Joko kepada awak media, Rabu (23/07/2025).
Setelah kejadian tersebut, dua warga bernama Jajang dan Wahyu berinisiatif mengantar EF pulang ke rumahnya, yang tidak jauh dari lokasi acara. Namun, dalam keadaan dipengaruhi alkohol dan emosi, EF kembali keluar rumah sambil membawa gergaji untuk mencari para pelaku pengeroyokan.
“Ketika Jajang dan Wahyu mencoba mencegah aksinya, EF mengayunkan gergaji tersebut dan mengenai Wahyu di bagian kepala dan punggung,” tambah AKP Joko.
Aparat Kepolisian Sektor Cibiuk yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Korban langsung mendapatkan penanganan medis.
Menurut AKP Joko, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai bahaya konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan kekerasan.
“Kami mengimbau seluruh warga untuk tidak mengonsumsi alkohol, serta menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan cara-cara damai,” tutupnya.