Warga Desak Forum Tabayun Terbuka soal Dugaan Penjualan Aset Desa Sukakarsa, Respons BPD Dinilai Tertutup

Warga Minta Tabayun Resmi dan Terbuka, BPD Sukakarsa Dinilai Kurang Responsif

Tasikmalaya, kabar-9.com – Di tengah memanasnya isu dugaan penjualan aset desa Sukakarsa, suara masyarakat semakin lantang menuntut dilaksanakannya forum tabayun terbuka dan resmi. Sayangnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukakarsa dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam merespons desakan tersebut secara proporsional dan transparan.

Agus Gh Al Amin, salah satu anggota BPD Sukakarsa, menyatakan bahwa pertemuan tidak perlu diformalkan secara resmi dan cukup dilakukan secara informal. Ia bahkan mempertanyakan,

“Masyarakat mana yang resah?” dan menyebutkan cukup memberitahukan waktu pertemuan kepada Kepala Desa saja.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut langsung menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Warga menilai sikap seperti itu mencerminkan kurangnya komitmen terhadap transparansi publik serta minimnya itikad baik dari lembaga yang seharusnya menjadi pengawal kepentingan warga.

Masyarakat Inginkan Forum Terbuka, Bukan Basa-Basi Tertutup

Salah seorang warga, Harun, menyampaikan bahwa warga tidak sedang mencari konflik, tetapi menuntut kejelasan dan tanggung jawab publik. Menurutnya, BPD seharusnya menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa, bukan malah ikut bersikap tertutup.

“Ini bukan masalah kecil. Kalau BPD memang punya itikad baik, justru harus berinisiatif mengundang semua elemen—pendamping desa, KNPI, RT/RW, tokoh masyarakat, Koramil, kepolisian, bahkan pihak-pihak yang menyetujui penjualan aset desa agar mereka bisa menjelaskan langsung kepada publik. Jangan justru membatasi siapa yang boleh hadir,” tegas Harun.

Ia menambahkan, forum resmi adalah cara paling elegan dan konstitusional untuk menjawab keresahan warga, serta mencegah munculnya spekulasi liar yang bisa merusak kepercayaan publik.

Usulan Format Tabayun: Terbuka, Inklusif, dan Berdasar Fakta

Harun juga mengajukan sejumlah langkah konkret yang dianggap penting untuk memastikan forum tabayun dilaksanakan secara terbuka, bertanggung jawab, dan sah menurut hukum:

✅ Pelibatan Pihak Terkait:

  • Kepala Desa Sukakarsa beserta perangkatnya

  • Seluruh anggota BPD

  • Pendamping Desa (agar proses sesuai dengan regulasi)

  • Perwakilan KNPI dan organisasi kepemudaan

  • Tokoh masyarakat dan tokoh agama

  • RT/RW sebagai representasi wilayah

  • Koramil (TNI) dan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat

  • Pihak yang terlibat atau menyetujui penjualan aset desa

  • Media lokal untuk menjamin keterbukaan informasi

📄 Dokumen yang Wajib Dibuka:

  • Peraturan Desa (Perdes) terkait pengelolaan/pelepasan aset

  • Surat persetujuan dari Bupati atau pejabat terkait

  • Notulen rapat dan berita acara persetujuan

  • Dokumen perjanjian, jika sudah dibuat

📢 Mekanisme Forum:

  • Agenda: Klarifikasi pemberitaan, penjelasan dokumen hukum, dan tanya jawab terbuka

  • Transparansi: Dokumentasi menyeluruh termasuk daftar hadir dan notulen

  • Aspiratif: Warga diberi ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan pendapat secara langsung

Harun menegaskan bahwa hanya melalui forum resmi yang inklusif dan transparanlah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan BPD bisa dipulihkan.

“Kalau forum terbuka saja enggan digelar secara resmi, bagaimana mungkin masyarakat bisa merasa dilibatkan dan percaya?” pungkasnya.

Sebagai catatan, tanggapan dari BPD Sukakarsa terkait isu ini telah dipublikasikan dan dapat diakses melalui tautan berikut:

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *