Mafia Pupuk Terbongkar: Kejari Tasikmalaya Ungkap Penyelewengan 7.800 Ton Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp16 Miliar

Photo Ilustrasi

Tasikmalaya, kabar-9.com — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengungkap kasus besar dugaan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp16 miliar. 3/Juli/2025

Penggeledahan dilakukan di dua gudang milik distributor pupuk, yakni di wilayah Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, dan di Purwaharja, Kota Banjar.

Operasi berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Heru mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi.

“Kami menemukan indikasi kuat praktik penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi. Pupuk dikemas ulang, karungnya diganti, lalu dijual dengan harga pasar di luar wilayah yang seharusnya,” ujar Heru Widjatmiko.

Dari hasil penyidikan, pelaku diduga telah mengalihkan sekitar 7.800 ton pupuk subsidi dari jalur distribusi resmi kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Sebagian pupuk bahkan dijual hingga ke luar provinsi, seperti Jawa Timur.

Modus yang digunakan antara lain:

  • mengganti karung subsidi dengan karung nonsubsidi,

  • mengoplos jenis pupuk,

  • mendistribusikan ke luar daerah tanpa prosedur resmi RDKK,

  • menggunakan kendaraan pribadi yang tidak terdaftar dalam sistem distribusi resmi.

Dari penggeledahan, kejaksaan menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • 1 unit truk Fuso tronton

  • 1 unit Toyota Innova

  • Dokumen pengiriman dan catatan distribusi

  • Laptop, komputer, dan ponsel

Sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa, mulai dari pihak distributor, sopir pengangkut, hingga pegawai instansi pertanian.

Kejaksaan juga masih menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk memperkuat alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

“Kami sedang mendalami keterlibatan sejumlah oknum dalam rantai distribusi ini. Kemungkinan besar akan segera ada penetapan tersangka,” tambah Heru.

Penyelewengan ini berdampak langsung terhadap ribuan petani kecil di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.

Banyak petani mengaku hanya menerima setengah dari kuota pupuk subsidi, bahkan terpaksa membeli pupuk di pasar bebas dengan harga tiga kali lipat.

“Biasanya kami dapat dua sak. Sekarang cuma satu, itu pun rebutan,” keluh Asep (45), petani asal Kecamatan Sukarame.

Kasus ini menjadi sinyal keras atas lemahnya pengawasan distribusi pupuk subsidi.

Dugaan keberadaan mafia pupuk yang telah lama beroperasi secara sistemik semakin menguat.

Masyarakat dan petani berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan menyeluruh demi memastikan pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *