Peran BPD Kerap Direduksi Menjadi Sekadar Pelengkap di Desa Minim Pemahaman dan Keterlibatan, Fungsi Pengawasan BPD Tidak Optimal

Forum Komunikasi BPD Desa

kabar-9.com –  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi strategis dalam sistem pemerintahan desa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, di banyak desa, peran BPD sering kali direduksi menjadi sekadar pelengkap, tanpa keterlibatan nyata dalam pengawasan dan pengambilan keputusan penting.

Minimnya pemahaman terhadap tugas, kurangnya keberanian bertanya, serta pembatasan akses informasi seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) menjadi tantangan utama yang dihadapi oleh anggota BPD. Dalam salah satu percakapan di grup WhatsApp Administrasi BPD Desa, Zahira, seorang anggota, mengungkapkan kekesalannya:

“Teman-teman BPD di sini seolah hanya formalitas. Ketika berbicara teori, mereka kelihatan paham, tapi saat praktik, hasilnya nol. Bahkan untuk menanyakan atau meminta RAB saja, mereka takut, padahal itu bukan dokumen rahasia,” katanya.

Bacaan Lainnya

Fungsi BPD yang Kerap Tidak Maksimal

Dalam UU Desa, BPD memiliki tiga fungsi utama:

  1. Menyusun dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan fungsi ini sering tidak berjalan optimal. Di beberapa desa, BPD hanya diundang untuk menghadiri acara seremonial tanpa dilibatkan secara substansial dalam pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) atau evaluasi program pembangunan.

Seorang anggota BPD di salah satu desa mengungkapkan frustrasinya, “Kami tidak dilibatkan dalam pembahasan anggaran secara mendalam. Kadang, hanya diminta tanda tangan tanpa diberikan pemahaman yang cukup. Rasanya seperti hanya jadi pelengkap.”Ujar salah satu anggota brup

RAB Bukan Dokumen Rahasia

Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah salah satu dokumen penting yang mencerminkan transparansi pengelolaan anggaran desa. Dokumen ini semestinya menjadi bahan utama pengawasan oleh BPD, namun sering kali dianggap sebagai dokumen “terbatas” oleh sebagian pemerintah desa. Padahal, keterbukaan terhadap RAB tidak hanya menjadi hak BPD, tetapi juga kewajiban pemerintah desa untuk memastikan akuntabilitas.

Minimnya pemahaman anggota BPD tentang hak mereka terhadap akses informasi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas yang lebih serius. Keterbatasan ini berdampak pada lemahnya pengawasan terhadap realisasi anggaran dan kegiatan pembangunan.

Solusi untuk Meningkatkan Peran BPD

Beberapa langkah penting perlu diambil agar BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal:

  1. Pelatihan Berkala: Pelatihan khusus yang memperkuat pemahaman anggota BPD tentang tugas, fungsi, dan hak mereka.
  2. Pendampingan Profesional: Menghadirkan pendamping independen untuk memberikan arahan dan memastikan pelaksanaan tugas BPD sesuai regulasi.
  3. Keterbukaan Informasi: Pemerintah desa perlu bersikap lebih transparan dengan memberikan akses penuh kepada BPD terhadap dokumen penting seperti RAB, RKPDes, dan laporan keuangan.

Jika langkah-langkah ini diterapkan, BPD dapat menjadi mitra sejati pemerintah desa, bukan sekadar pelengkap struktural. Peran strategis BPD dalam pengawasan dan penyusunan kebijakan desa seharusnya menjadi pilar utama untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Saatnya semua pihak, baik pemerintah desa, BPD, maupun masyarakat, bekerja sama untuk memastikan keberlanjutan tata kelola desa yang lebih baik. BPD bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi penting dalam membangun desa yang mandiri dan berintegritas.


Dikutip dari percakapan grup WhatsApp ADMINISTRASI BPD DESA
Liputan oleh Tim kabar-9.com

Penulis Harun Alby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *