kabar-9.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi strategis dalam […]
Tag: BPD memiliki tiga fungsi utama: Menyusun dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Namun
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
