Tasikmalaya, kabar-9.com – Proses rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (23/4/2025) berubah menjadi ajang protes terbuka. Bertempat di Aula Gedung Dakwah Indonesia (GDI) Singaparna, rapat pleno terbuka ini diwarnai aksi penolakan dari saksi dua pasangan calon, serta unjuk rasa massa di luar gedung.
PSU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024. Namun, alih-alih berjalan lancar, proses pleno justru memunculkan sejumlah persoalan serius yang menyoroti integritas dan validitas hasil PSU.
Dalam forum pleno, saksi dari pasangan calon nomor urut 01 dan 03 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara. Penolakan itu disertai dua poin utama yang menurut mereka melanggar prinsip dasar pemilu yang jujur, adil, dan transparan:
Salah satu keberatan mendasar ialah bahwa surat suara yang digunakan dalam PSU tidak mencantumkan penanda atau tulisan “PSU”. Hal ini dinilai bertentangan dengan:
- Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mewajibkan pemisahan logistik dan penanda yang jelas untuk surat suara PSU.
- Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa integritas PSU dijaga melalui pembedaan logistik, termasuk dari segi fisik dan administratif.
Ketidakhadiran label “PSU” dianggap membuka celah manipulasi logistik, seperti percampuran dengan surat suara sebelumnya.
Kritik kedua menyasar formulir C.Hasil-KWK dari empat kecamatan yang tidak ditandatangani oleh saksi pasangan calon 01 dan 03. Ketidakhadiran tanda tangan itu dinilai mencederai legalitas dokumen rekapitulasi sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan formulir hasil harus ditandatangani oleh penyelenggara dan saksi.
“Kami menilai ini cacat prosedur. Bagaimana mungkin surat suara PSU tidak ada penanda ‘PSU’? Ini sangat rawan disalahgunakan,” tegas salah satu saksi dari paslon 03 saat memberikan pernyataan di hadapan peserta pleno dan media.
Saksi dari paslon 01 turut menyatakan bahwa minimnya transparansi dalam proses distribusi logistik PSU menimbulkan keraguan terhadap keabsahan seluruh tahapan pemungutan ulang suara.
Situasi semakin panas ketika massa dari simpatisan Paslon 03 dan kelompok masyarakat GERAK TIPU (Gerakan Rakyat Anti Politik Uang) berkumpul di depan Gedung Dakwah Indonesia. Mereka menyuarakan “Tolak Politik Uang”, “Lawan Pemilu Curang”, dan “PSU Harus Bersih dan Transparan”.
Waris, Ketua GIBAS Kabupaten Tasikmalaya yang ikut menggerakkan aksi damai, menyoroti dugaan praktek politik uang yang masif dilakukan oleh salah satu pasangan calon, yakni paslon 02 (Cecep–Asep). Ia menyebut, terdapat indikasi keterlibatan perusahaan besar di sektor transportasi yang menyokong logistik paslon tertentu secara terselubung.
“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini soal moralitas. Kami tidak bisa diam jika ada dugaan praktik politik uang yang mencederai demokrasi. Rakyat jangan dibeli dengan sembako!” ujar Waris dalam orasinya.
Sementara itu, perwakilan GERAK TIPU, kelompok yang mengklaim netral dan berasal dari kalangan pemuda, akademisi, serta aktivis sosial, menuntut audit menyeluruh terhadap logistik PSU dan pembukaan data transparan oleh KPU dan Bawaslu.
“Kenapa tidak ada tulisan ‘PSU’ di surat suara? Siapa yang bertanggung jawab? KPU harus menjelaskan ini secara terbuka!” tegas salah satu juru bicara GERAK TIPU.
Situasi sempat memanas saat beberapa massa mencoba mendorong pagar GDI untuk masuk ke dalam gedung. Namun, aparat gabungan TNI-Polri berhasil menenangkan situasi. Aparat terlihat berjaga di semua sisi bangunan, lengkap dengan kendaraan pengamanan.
Hingga pukul 12.00 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib setelah menyampaikan tuntutan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Menanggapi protes tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa seluruh keberatan telah dicatat dalam formulir kejadian khusus (form kejadian) dan akan diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU RI untuk mendapatkan arahan serta tindak lanjut.
Perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa mereka sedang mengkaji semua keberatan dan tidak menutup kemungkinan merekomendasikan tindakan administratif jika ditemukan adanya pelanggaran prosedural yang serius.
Meski diwarnai dinamika dan penolakan, rekapitulasi tetap dilanjutkan sesuai tahapan yang ditetapkan. Pemaparan hasil suara dilakukan secara terbuka untuk seluruh 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, dengan disaksikan langsung oleh saksi pasangan calon, pengawas pemilu, serta aparat keamanan.
Namun, publik masih menanti apakah KPU RI akan merespons temuan dan keberatan ini secara resmi, termasuk kemungkinan dibukanya ruang koreksi atau bahkan pembatalan hasil PSU di beberapa kecamatan.
(Red)