Tasikmalaya, kabar-9.com – Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, SMK Syahida yang berlokasi di Gunungkicau, Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, menyelenggarakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Internal Tahun Pelajaran 2024/2025 pada Selasa, 22 April 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh peserta didik kelas XII dari tiga program keahlian utama, yaitu:
UKK merupakan bagian penting dalam evaluasi akhir pembelajaran siswa SMK yang bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi secara terstandar. Evaluasi ini mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Apel Pembukaan UKK 2025 SMK Syahida
Kegiatan ini turut dihadiri oleh H. Endang A. Rohayat, M.Pd., selaku Pengawas Pembina SMK dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya UKK sebagai alat ukur pencapaian kompetensi berdasarkan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) serta kerangka kerja nasional dan industri (KKNI & SKKNI).
“UKK harus menjadi cerminan proses pembelajaran yang mengedepankan link and match antara dunia pendidikan dan dunia usaha serta industri (DUDI). Oleh karena itu, kualitas pelaksanaan, skenario ujian, hingga asesmen hasilnya harus mengacu pada standar nasional yang berlaku,”tegas H. Endang.
Ia juga menyempatkan diri meninjau langsung pelaksanaan ujian praktik di masing-masing kompetensi keahlian:
TKJ: Perancangan dan konfigurasi jaringan berbasis keamanan serta pengaturan routing dinamis menggunakan perangkat keras dan lunak.
TBSM: Servis dan perawatan sistem katup, sistem CVT, serta analisis kerusakan kelistrikan sepeda motor sesuai standar bengkel resmi.
OTKP: Simulasi pengelolaan surat masuk dan keluar, pencatatan dalam buku agenda, serta penyimpanan dokumen ke dalam sistem kearsipan digital berbasis kronologis.
Kepala SMK Syahida, Aufa Kholqillah, S.Pd., menyampaikan bahwa pelaksanaan UKK telah dirancang dengan melibatkan masukan dari mitra industri sebagai bagian dari kolaborasi dunia pendidikan dengan dunia kerja.
“Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan menengah kejuruan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Kami berupaya menjawab kebutuhan daerah melalui lulusan yang siap kerja dan memiliki daya saing,” jelasnya.
Diskusi Evaluasi dan Koordinasi UKK SMK Syahida Bersama Instruktur dan Tim Penguji
Lebih dari sekadar ujian teknis, UKK di SMK Syahida juga menjadi media untuk melatih keterampilan non-teknis (soft skills) seperti komunikasi, kerja tim, dan ketepatan waktu—sejalan dengan semangat Profil Pelajar Pancasila dalam Kurikulum Merdeka.
Penilaian UKK dilakukan oleh penguji internal yang telah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau memiliki pengalaman relevan di industri. Hasil dari UKK ini akan digunakan sebagai:
Salah satu indikator kelulusan siswa;
Dasar penerbitan sertifikat kompetensi oleh sekolah;
Portofolio untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan studi.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Tita Hendrayani, S.Pd., turut berpesan kepada para siswa agar terus mengembangkan program kerja dan portofolio pribadi secara profesional sebagai bekal dalam menghadapi dunia kerja nyata.
“Jadikan UKK ini bukan hanya sebagai ujian akhir, tapi juga sebagai awal dari perjalanan karier kalian,” ujarnya.
Dengan demikian, UKK menjadi bagian integral dari strategi pembangunan pendidikan vokasi yang menekankan prinsip akuntabilitas, keterukuran, dan keberlanjutan demi mencetak generasi muda yang siap berkompetisi di era industri modern.