Viral! Dianggap Pembohongan Publik, Ruko di Cintaraja Jual ‘Harapan’ di TikTok Saat Stok Fisik Kosong

Ilustrasi

Tasikmalaya, kabar-9.com – Sebuah insiden kecil yang menggambarkan besarnya jarak antara hiruk-pikuk dunia digital dan realitas fisik terjadi di kawasan ruko X-Sha Cintaraja, Singaparna. Seorang ibu yang berniat membeli kue kaleng Khong Guan terpaksa pulang dengan tangan hampa, meski tepat di depan matanya, produk tersebut sedang dipromosikan secara besar-besaran melalui siaran langsung (live streaming) TikTok.

Kejadian bermula saat sang ibu menghampiri seorang pelayan yang tampak sibuk merapikan tumpukan berbagai macam kue kaleng di rak toko. Dengan penuh harap, ia bertanya,

“A, ini kue kaleng Khong Guan-nya masih ada stok yang bisa dibeli sekarang? Saya mau ambil beberapa.” Namun, jawaban yang diterima sangat singkat dan mengecewakan. Sambil terus menata barisan kaleng di rak tersebut, pelayan itu hanya menjawab, “Habis.”

Bacaan Lainnya

Ironisnya, hanya berjarak beberapa meter di pintu depan ruko, seorang host live sedang bersemangat menawarkan produk Khong Guan yang identik dengan narasi stok yang masih melimpah bagi penonton di jagat maya. Saat sang ibu mempertanyakan mengapa di depan sana barang disebut masih banyak, sang pelayan hanya memberikan penjelasan tambahan bahwa aktivitas di depan hanyalah bagian dari program affiliate.

Fenomena ini mengungkap celah besar dalam model bisnis affiliate yang kini menjamur di Tasikmalaya. Secara sistem, host yang melakukan siaran di depan ruko X-Sha tersebut berfungsi sebagai promotor. Sampel produk yang mereka pegang bukanlah untuk dijual kepada pembeli yang datang langsung (walk-in customer), melainkan sekadar properti siaran untuk penjualan daring yang stoknya berada di gudang pusat. Namun bagi masyarakat awam, perbedaan ini menciptakan kesan “pembohongan publik”, karena konsumen yang melihat keramaian live secara fisik tentu berasumsi bahwa barang tersedia untuk dibawa pulang saat itu juga.

Menanggapi hal ini, Editor kabar-9.com, menilai bahwa kejadian tersebut seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha digital di Singaparna. Menurutnya, secara sistem TikTok mungkin tidak menyalahi aturan karena adanya pemisahan antara stok gudang dan sampel siaran, namun secara etika dagang, hal ini mencederai hak konsumen lokal. Ia menekankan bahwa sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jujur mengenai kondisi dan ketersediaan barang. Membiarkan seorang konsumen kecewa di lokasi fisik sementara promosi terus berjalan di titik yang sama tanpa penjelasan yang jelas, berisiko merusak reputasi bisnis di mata warga sekitar.

Kejadian di X-Sha ini menjadi pengingat penting bahwa transformasi toko fisik menjadi “studio digital” harus dibarengi dengan edukasi konsumen yang tepat. Para pengelola studio disarankan untuk memberikan tanda informasi yang jelas bahwa lokasi tersebut merupakan showroom khusus daring. Langkah ini diperlukan agar sinkronisasi antara dunia digital dan fisik dapat berjalan beriringan tanpa menimbulkan kesalahpahaman serupa di masa mendatang.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *