Jakarta, kabar-9.com – Belakangan ini, tensi antara narasumber dan media massa kerap meningkat, khususnya saat pemberitaan menyentuh isu sensitif seperti pengelolaan dana publik, layanan masyarakat, hingga program pemerintah.
Tak jarang, karya jurnalistik justru dibalas dengan ancaman pelaporan pidana, meski substansi berita berangkat dari kepentingan publik.
Padahal, secara hukum, jurnalis memiliki mekanisme perlindungan khusus yang tidak bisa disamakan dengan perbuatan pidana biasa.
Perlindungan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
UU Pers menegaskan bahwa jurnalis memang tidak kebal hukum secara personal, namun produk jurnalistik memiliki “perisai hukum” selama dibuat sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik.
Dengan kata lain, sengketa atas isi pemberitaan tidak bisa serta-merta diproses melalui jalur pidana.
Sengketa Pers Diselesaikan di Dewan Pers
Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa pemberitaan telah diatur melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan POLRI.
MoU tersebut menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme jurnalistik.
Bukan melalui laporan pidana langsung ke kepolisian.
Mekanisme tersebut mencakup hak jawab dan hak koreksi, yang wajib diberikan oleh media kepada pihak yang merasa dirugikan.
Jika hak jawab telah dilayani dan masalah masih berlanjut, maka Dewan Pers menjadi lembaga yang berwenang menilai karya jurnalistik tersebut.
Peran Kepolisian Bersifat Prosedural
Dalam konteks ini, kepolisian memiliki peran yang jelas dan terbatas.
Setiap laporan terkait pemberitaan, secara prosedural harus diarahkan terlebih dahulu ke Dewan Pers.
Tujuannya untuk memastikan apakah tulisan tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah atau bukan.
Polisi baru dapat melakukan proses hukum pidana apabila Dewan Pers menyatakan adanya unsur pidana murni.
Seperti provokasi SARA, berita bohong yang disengaja, atau perbuatan di luar konteks kerja jurnalistik.
Kekuatan Hukum yang Melekat pada Wartawan
UU Pers memberikan sejumlah perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Salah satunya adalah Perlindungan Hukum Pasal 8, yang menyatakan wartawan dilindungi negara selama bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, terdapat Hak Tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4).
Hak ini memungkinkan wartawan merahasiakan identitas narasumber, bahkan di hadapan penyidik atau hakim.
UU Pers juga mengatur sanksi tegas bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Dalam Pasal 18, disebutkan bahwa setiap orang yang menghambat kemerdekaan pers dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Bacaan Sebelumnya:
Analisis Kasus Pemberitaan SPPG
Terkait pemberitaan mengenai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG), posisi hukum jurnalis dinilai cukup kuat.
Pemberitaan tersebut didasarkan pada surat resmi serta keluhan wali murid yang menyangkut hak dasar masyarakat.
Selama jurnalis telah melakukan upaya konfirmasi, meskipun pihak terkait tidak memberikan jawaban, maka prinsip keberimbangan telah dijalankan.
Apalagi jika data yang digunakan bersumber dari dokumen otentik.
Isu gizi masyarakat merupakan kepentingan umum.
Dalam konteks ini, pemberitaan berfungsi sebagai kontrol sosial yang secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Catatan Redaksi
Perlu ditegaskan, perlindungan hukum ini hanya berlaku untuk karya jurnalistik.
Jika seorang wartawan melakukan tindak pidana umum seperti pemerasan, menerima suap, atau kekerasan, maka UU Pers tidak dapat dijadikan tameng.
Dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan tetap diproses sesuai hukum pidana yang berlaku.
(Red)