Tasikmalaya, kabar-9.com – Kondisi jalan di Kampung Tarate No. 12 RT 05 RW 09, Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, kian memprihatinkan. Berdasarkan pantauan langsung jurnalis kabar-9.com pada Jumat (2/5/25), akses utama yang menghubungkan area pertanian dan fasilitas kesehatan masyarakat ini tampak rusak parah.
Permukaan jalan sepanjang kurang lebih 500 meter ini dipenuhi lubang, bebatuan tajam, serta tanah yang tidak rata. Saat hujan, jalan menjadi licin dan sangat berbahaya, terutama bagi pengguna sepeda motor yang kerap melintas, termasuk mereka yang tengah mengantar anggota keluarga untuk berobat.
Salah satu titik krusial adalah jalur menuju tempat praktik dokter umum dr. Wagi Gantina Tito N, yang membuka layanan kesehatan setiap Senin hingga Sabtu, pagi dan sore hari. Namun, jalan rusak justru menghambat akses warga menuju pelayanan tersebut.
“Sempat juga saya ketika mau berobat malah jatuh dari motor,” ujar seorang warga. “Jalan ini bukan cuma rusak, tapi membahayakan. Apalagi kalau hujan, licin sekali dan sangat rawan kecelakaan.”
Pantauan lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar ruas jalan belum pernah mengalami perbaikan berarti dalam waktu yang lama. Padahal, jalan tersebut digunakan setiap hari oleh kendaraan roda dua dan roda empat, baik untuk aktivitas ekonomi maupun kebutuhan kesehatan.
Di sela-sela kesibukannya melayani pasien, dr. Wagi Gantina Tito N sempat melontarkan candaan yang menyiratkan rasa frustrasinya.
“Apakah harus tahu dulu Bapak Aing alias Dedi Mulyadi baru jalan ini diperhatikan?” ujar Wagi sambil tersenyum, namun dengan nada yang sarat makna.
Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan warga yang merasa diabaikan oleh pemerintah dalam hal infrastruktur dasar yang semestinya menjadi prioritas.
Kondisi ini menjadi cermin nyata bagaimana hak dasar warga masih sering terabaikan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 24, menegaskan bahwa:
“Penyelenggara jalan wajib menjaga agar jalan selalu memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.”
Dengan demikian, pemerintah—baik desa maupun kabupaten—berkewajiban menjamin kelayakan infrastruktur yang menyangkut keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa warga menyampaikan bahwa upaya gotong royong sudah sempat diusulkan sebagai solusi sementara, sembari menunggu realisasi dari anggaran pemerintah.
“Kalau terus dibiarkan, ini bisa memakan korban. Jangan tunggu ada kecelakaan serius dulu baru diperbaiki,” ucap seorang tokoh warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Warga berharap agar Pemerintah Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, dan Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya segera mengambil langkah konkret. Terlebih, kondisi jalan yang buruk ini juga dapat berdampak pada keterlambatan penanganan pasien dalam kondisi darurat.
Media kabar-9.com akan terus mengawal aspirasi warga Kampung Tarate dan memantau tindak lanjut dari pemerintah terhadap permasalahan ini.
(Red)